Suara.com - Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib.
Hal itu disampaikan saat berorasi dalam aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).
"Mengajarkan kontrasepsi bukan aib, mengajarkan alat kontrasepsi bukan pornografi, mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," kata Kalis dalam orasinya.
Dia mengatakan perjuangan menyuarakan kesehatan reproduksi dan hak seksualitas telah ada sejak tahun 70-an.
Baca Juga: Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR
"Sudah sejak tahun 70-an perjuangan kita, untuk memperjuangkan pengetahuan hak seksual dan kesehatan reproduksi, tetapi negara tidak pernah mendengar," tegasnya.
Dengan adanya pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan adalah sebuah kemunduran.
"Tahun 2022 justru akan mengesahkan rancangan KUHP yang melarang persebaran pengetahuan kesehatan reproduksi," ujarnya.
"Tahun 2022 negara ini membuat malu kita di hadapan dunia, karena mengajarkan pengetahuan diharamkan di dalam rancangan kitab undang-undang pidana," imbuhnya.
Dia pun lantas dengan lantang menolak pengesahan pasal bermasalah di RKHUP.
Baca Juga: YLBHI: RKUHP Berpotensi Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila
"Tolak RKUHP bermasalah! Tolak RKUHP bermasalah!"
Mengutip dari draf RKHUP edisi 30 November 2022, pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan tertuang pada bagian ketiga yang memuat tiga pasal.
Pasal 408 berbunyi, 'Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.'
Kemudian pada Pasal 409, berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Pada pasal 410 terdiri dari tiga ayat, yaitu:
1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.